Menerangi dalam Kegelapan.

SELAMAT DATANG DI BLOG TAUFIK YULIANTO | Follow twitter & instagram @taufikyulian21 | SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADAN 1441 H | Mari bergerak bersama untuk memutus penyebaran virus Covid-19 | tetap #dirumahaja dan jangan lupa #pakaimasker jika keluar rumah |

Jan 24, 2018

Cara membuat SKCK di Polres

images by Google
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disingkat SKCK merupakan surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Surat ini hanya dikeluarkan untuk orang yang tidak/ belum pernah melakukan tindak kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKCK tersebut. SKCK ini berlaku selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang. 
Di sini saya akan berbagi pengalaman ketika hari ini saya mengurus pembuatan SKCK di Polres Semarang.
Adapun syarat-syarat dan langkah yang harus disiapkan untuk mengurus pembuatan SKCK di Polres adalah sebagai berikut:
  1. Mempersiapkan beberapa dokumen berikut:
    • Foto kopi KTP 1 lembar
    • Foto kopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
    • Foto kopi Akta/ Ijazah/ Kenal lahir 1 lembar
    • Pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah sebanyak 4 lembar
  2. Mengisi formulir pendaftaran secara online di http://skck.jateng.polri.go.id , atau langsung datang ke loket pendaftaran jika ingin mengisi formulir secara manual
  3. Memberikan berkas persyaratan pada poin 1 serta dilampiri dengan printout pengisian formulir secara online ke loket pendaftaran SKCK (cukup menyerahkan berkas jika ingin mengisi formulir secara manual)
  4. Melakukan sidik jari
  5. Menyerahkan kembali berkas persyaratan yang telah dilampiri hasil sidik jari di loket pendaftaran
  6. Tunggu sekitar 15 - 30 menit (tergantung jumlah antrian)
  7. Jika menghendaki legalisir, Foto kopi SKCK asli sebanyak 5 lembar kemudian serahkan kembali kepada petugas yang ada di loket pendaftaran SKCK untuk dilegaisir.
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif atau biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000,-

Itulah syarat dan langkah yang harus dipersiapkan dan dilakukan untuk membuat SKCK di Polres. Semoga informasi ini bermanfaat bagi teman-teman yang akan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK untuk berbagai keperluan. Read More

Share:

0 komentar:

Post a Comment

Iqro'

Kawanku

Powered by Blogger.